Selasa, 05 Juni 2012

Distribusi Peran dan Tanggung Jawab Penempatan dan Perlindungan TKI (manusia dan tanggung jawab)

PENGERTIAN TANGGUNG JAWAB (RESPONSIBILITY)
Keadaan wajib menanggung segala sesuatu. Sehingga bertanggung jawab menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah, berkewajiban bertanggung, memikul jawab, menanggung segala sesuatu, atau memberikan jawab dan menanggung akibatnya .
Tanggung Jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku dan perbuatannya yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajibannya.

Perlindungan dan pelayanan kepada pahlawan devisa yang berada di luar negeri belum dilakukan dengan maksimal. Masih banyak keluhan dan masalah saat Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berada di luar negeri. Sehubungan dengan itu, Bappenas dan Kementerian/ Lembaga (K/L) terkait menggelar rapat untuk menentukan formula pembagian peran antara pusat dan daerah dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada pekerja migran yang akan berangkat keluar negeri.

Penentuan formula ini terkait dengan penyusunan matrik tindakan prioritas di bidang ekonomi, yang berfokus pada pelayanan dan perlindungan pekerja migran dan akan dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014.

Rapat tersebut dipimpin Direktur Tenaga Kerja dan Pengembangan Kesempatan Kerja Bappenas Dra. Rahma Iryanti, MT pada Kamis (15/10) di Ruang SS 1-2 Bappenas, mulai pukul 9.00 WIB hingga selesai. Rapat ini dihadiri perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Departemen Kesehatan, Departemen Luar Negeri, Departemen Hukum dan HAM, Departemen Sosial, Departemen Komunikasi dan Informatika, Departemen Dalam Negeri, Departemen Pendidikan Nasional, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Polri.

Dalam kesempatan itu, Ibu Rahma memaparkan beberapa komponen utama pembagian peran dan tanggung jawab penempatan dan perlindungan TKI ke luar negeri. “Berdasarkan fungsinya, kegiatan prioritas dari Depnakertrans adalah melakukan peningkatan dan perlindungan kepada para tenaga kerja migran melalui perbaikan regulasi,” ujar Ibu Rahma.

Lebih jauh Ibu Rahma memaparkan peran dan tanggung jawab berbagai departemen dan lembaga. Misalnya prioritas tugas BNP2TKI, sesuai Peraturan Presiden No 18 Tahun 2006, antara lain adalah memberikan pelayanan untuk penempatan calon tenaga kerja migran; meningkatkan pengetahuan pekerja migran melalui penguatan kelembagaan dan pengembangan kegiatan produktifitas; serta rehabilitasi bagi tenaga kerja migran yang telah kembali ke tanah air.
Sedangkan kegiatan prioritas Deplu adalah meningkatkan perlindungan pekerja migran melalui penguatan kelembagaan. Menko Kesra kegiatan prioritasnya adalah mengkoordinasikan penyusunan skim pembiayaan kredit, jaminan asuransi dan remitansi bagi tenaga kerja migran. Lalu kegiatan prioritas Depkominfo adalah membangun online information system (Olis), yaitu pelayanan bagi tenaga kerja migran yang terintegrasi. Dan kegiatan prioritas Depkes adalah meningkatkan kualitas pelayanan sarana kesehatan dalam pemeriksanaan calon tenaga kerja migran. (Humas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar